Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan pembayaran dan proses pengajuan KPR untuk pembelian:
1. Total Pembayaran: Jumlah yang harus dibayarkan oleh konsumen, termasuk booking fee, biaya akad, BPHTB, SSP, BIPRA, dan sertifikat SHGB, setelah menerima kunci.
2. Berkas Pengajuan KPR: Harus diserahkan ke developer paling lambat 14 hari setelah melakukan booking dan membayar DP sebesar 50% untuk mendapatkan cashback. Jika tidak memenuhi batas waktu tersebut, maka tidak akan mendapatkan cashback. Berkas lengkap harus diserahkan maksimal 21 hari setelah tanggal booking. Melewati batas waktu tersebut akan mengakibatkan kehilangan DP yang sudah dibayarkan.
3. Pembayaran: Semua pembayaran booking, DP, pelunasan, dan hook dianggap sah jika dilakukan melalui rekening developer.
4. Pengunduran Diri Setelah SP3K: Konsumen tidak diizinkan untuk mengundurkan diri setelah proses pengajuan kredit berjalan atau mendapatkan persetujuan dari bank (SP3K). DP tidak akan dikembalikan dalam kondisi ini.
5. Plafon Kredit: Ditentukan oleh bank. Jika terjadi penurunan plafon, uang muka akan ditambah.
6. Penyambungan Listrik: Wewenang PLN sepenuhnya.
7. Lokasi Strategis: Unit yang menghadap jalan utama atau berada dalam posisi strategis akan dikenakan biaya tambahan.
8. Pembayaran Tunai/Cash: Harus membayar booking fee dan DP minimal 30% dalam 14 hari. Sisa pembayaran bisa dicicil berdasarkan kemajuan pembangunan. Pelunasan 100% harus dilakukan saat unit sudah siap.
9. Pembayaran Tunai/Cash pada Unit Ready: Harus melakukan booking dan pembayaran DP minimal 30%. Pelunasan sisa harus dilakukan dalam waktu maksimal 1 bulan sejak melakukan booking.